* Berdiri tahun 2004 ( Akta No.43 - 31 Agustus 2004 ) dan Akta Perbaikan N0.26 - 17 Oktober 2006.
* Diresmikan Oleh Bapak Jusuf Kalla ( Wakil Presiden ) Pada Tanggal 25 Februari 2008.
* Dewan Pendiri, Bpk H.Ansar Ahmad, SE, MM ( Bupati Kab.Bintan ), Bpk Drs.H.Handarlin Umar, MA
dan Bpk Drs.H. Junisman, MM.
* Luas Areal 10 Ha.
* Bentuk "Pondok Pesantren Unggulan yang Berbasis Lembaga Pendidikan Formal Dengan Keunggulan
Pada Pendidikan Al-Qur'an Terpadu."
Selasa, 13 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar